WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Minggu, 15 Januari 2023 sekira pukul 07:00 WIB pagi, Sdr. Muhammad Fadzil, laki-laki, 16 tahun seorang penumpang yang dibonceng seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih BP-3286-CJ yang datang dari arah Tiban Koperasi Batam menuju ke Jalan Utama Gadjah Mada sesampainya depan perumahan Tiban Koperasi bersenggolan dengan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam BP-5997-JP yang dikendarai Sdr. Uki Hadi. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Fadzil mengalami luka pada kaki sebelah kiri.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan rumah sakit Badan Pengusahaan Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada rumah sakit Badan Pengusahaan Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]