WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Sabtu, 14 Januari 2023 sekira pukul 08:00 WIB pagi, Sdri. Wike Sitopu, perempuan, 39 tahun seorang penumpang yang dibonceng pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam BP-3722-OQ yang datang dari arah Simpang Mangsang pintu 4 menuju ke arah RA SDIT AL Mujahidin melalui Jl. Umum Mangsang sesampainya di dekat service komputer Akbary com bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam BP-2757-GF yang dikendarai Sdr. Ali Hasan Arrobbani. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Wike Sitopu mengalami luka lecet tangan sebelah kanan dan kiri, luka lecet kaki sebelah kanan dan kiri, luka ringan.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan rumah sakit Badan Pengusahaan Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada rumah sakit Badan Pengusahaan Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []