Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan Di Dekat Simpang Gelael

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Senin, 16 Januari 2023 sekira jam 07:00 wib pagi, Sdr. Rianto Limbong, laki-laki, 27 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BP-5266-IR datang dari arah Trafic light simpang Kuda Sungai Panas menuju arah Simpang Frengki Batam Centre (menggunakan helm). Sesampainya di Simpang Gelael bertabrakan dengan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu BP-1267-JM yang dikendarai oleh Sdri. Vien Indriyani (menggunakan safety belt). Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Rianto Limbong mengalami cidera pada jari tangan sebelah kiri, luka lecet tangan sebelah kiri, luka lecet kaki sebelah kiri, luka ringan.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Embung Fatimah Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []