WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Sabtu, 28 Januari 2023 sekira jam 07:15 wib Pagi, Sdri. Dahli Yenti, perempuan, 46 tahun seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan di depan RS Jasmine yang ditabrak oleh pengendara sepeda motor Yamaha MX BP-4155-MK warna hijau yang dikendarai Sdr. Muslim (menggunakan helm). Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Dahli Yenti mengalami cidera kaki kanan.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Santa Elisabeth Batam Kota. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Santa Elisabeth Batam Kota, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []