WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Minggu, 25 Desember 2022 sekira jam 01.30 wib, Sdr. Muhammad Azizi, laki-laki, 15 tahun seorang pembonceng yang mengendarai sepeda motor BP-6755-FJ datang dari kawasan Indusrtri Tunas hendak menuju ke arah simpang Frangky, sesampainya di depan sekolah kristen basik bertabrakan dengan kendaraan lain dengan nomor polisi 42127 xxx. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Muhammad Azizi mengalami patah cidera berat patah tulang di sebelah kanan kaki sehingga korban harus dirawat inap di RS Awal Bros Kota Batam.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Awal Bros Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Budi Kemuliaan, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2020, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []