WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Minggu, 8 Desember 2022 sekira jam 06:45 wib, Sdri. Ratna, Perempuan, 53 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor BP-5578-QJ jenis Yamaha Lexi Warna Abu-Abu bertabrakan dengan kendaraan lainnya yang datang dari arah Foodcourt utama 98 dekat Shopee Express Lubuk Baja, kendaraan tersebut memiliki no plat BP-2045-IU jenis Honda Sonic berwarna merah putih. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Ratna mengalami luka berat pada kaki sebelah kiri serta luka ringan pada bagian tubuh.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Santa Elisabeth Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepadA RS Santa Elisabeth Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2020, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]