Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan Di Komplek Pertokoan Mendalay Kota Batam

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Senin, 30 Desember 2022 sekira jam 08:00 WIB sore, Sdr. Muhammad Gibran, laki-laki, 18 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna merah BP-4339-JM datang dari arah Ruko ABC menuju Simpang Kavling Nato menuju arah simpang Kavling Nato, sesampainya di dekat komplek Pertokoan Mandalay bertabrakan dengan sepeda motor BP-2264-CA yang dikendarai Sdri. Dewi (keduanya menggunakan helm). Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Muhammad Gibran mengalami benturan pada kepala, luka lecet pada wajah, luka lecet pada tangan kanan dan kiri dan lecet pada kaki kanan dan kiri.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Embung Fatimah Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]