Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan Di Simpang Kepri Mall

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Selasa, 07 Februari 2023 sekira pukul 03.00 Wib pagi, korban yang berinisial MS, perempuan, 30 tahun seorang penumpang mobil Honda Brio berwarna hitam BP-1458-FI yang datang dari arah simpang Panbil menuju ke arah simpang Kepri Mall melewati jalan umum Ahmad Yani, sesampainya di simpang Kepri Mall bertabrakan dengan kendaraan mobil Toyota Calya BP-1697-H warna silver yang dikendarai oleh inisial AK. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban berinisial MS mengalami cidera di bagian muka.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Badan Pengusahaan Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Badan Pengusahaan Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]