WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Rabu, 11 Desember 2022 sekira jam 13:30 wib, Sdr.Darmadi, laki-laki, 21 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor BP-4102-HC jenis Yamaha Jupiter MX berwarna Merah bertabrakan dengan kendaraan lainnya yang datang dari arah trafic light Simpang Panbil menuju traffic light Simpang Kepri Mall, kendaraan tersebut memiliki no plat BP-3343-CA jenis Honda Vario berwarna biru. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Darmadi mengalami luka lecet tangan sebelah kanan dan kiri, serta pada bagian kaki kanan dan kiri.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Santa Elisabeth Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepadA RS Santa Elisabeth Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2020, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]