WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Selasa, 13 Desember 2022 sekira jam 10.00 wib, Sdri. Houtmauli, perempuan, 45 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor BP-3739-UF datang dari arah Sei Ladi menuju ke arah Tiban melewati jalan umum Gajah Mada, sesampainya di dobrah (u-turn) tanjakan Sokuthlink berbalik arah di u-turn dan bertabrakan dengan kendaraan mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BP-1635-FO warna hitam metalik. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Hotmauli mengalami cidera di bagian kepala, di wajah, tangan dan kaki sehingga korban harus dirawat inap di RS Badan Pengusaha Kota Batam.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Badan Pengusahaan Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Badan Pengusahaan Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2020, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []