Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Meninggal Dunia Di Lampu Merah Simpang Kepri Mall Kota Batam

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kepri menyerahkan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Jendral Sudirman di Simpang Kepri Mall Kota Batam, kepada istri sah korban yang berdomisili di Taman Raya Batam Kota pada tanggal 23 Januari 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 21 Januari 2023 pada pukul 19:00 wib, setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban an Jasmi, laki-laki, 30 Tahun, Koban mengendarai sepeda motor Revo X BP 3051 UG berwarna hitam datang dari arah Imperium menuju Simpang KDA Batam bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio BP 5926 OH yang berwarna hitam datang dari arah Simpang Kara menuju ke arah Simpang Kabil. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Jasmi dibawa ke rumah sakit Camatha Sahidya Kota Batam, korban mengalami cidera di kepala, tangan dan kaki sempat dirawat beberapa jam sesaat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelekaan yaitu istri sah korban jaminan santunan meninggal dunia Rp. 50 Juta.

Petugas Jasa Raharja setelah informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban memiliki Istri sah bernama Lia Anggun Listari dan tinggal di Perum Taman Raya Batam Kota. Sesuai UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta diserahkan kepada Ibu Lia Anggun selaku Istri Sah korban yang sah di transfer ke rekening ahli waris korban.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []