WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyalurkan santunan senilai Rp. 23.507 miliar kepada korban kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan sepanjang tahun 2024.
“Selama tahun 2024 korban kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan yang dijamin mendapatkan santunan berjumlah 1068 jiwa” Jelas PJ Pelayanan dan Humas Irfan Ardiyansah kepada media pada jumat (03/01/2025).
Pada Tahun 2024, jumlah penyerahan santunan sampai dengan Desember 2024 mencapai Rp. 23.507 Milyar atau lebih besar 7,53 % dari bulan Desember 2023. Berdasarkan informasi data penyerahan santunan korban kecelakaan yang dimiliki PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau tercatat bahwa Kota Batam, termasuk sebagai kota dengan jumlah laka tergolong tinggi di Indonesia dibandingkan dengan luas geografis daratan yang ada dengan kontribusi luas sebesar 4% dan 96% lautan.
Ia juga merinci, jumlah kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan sepanjang tahun 2024 berjumlah 1068 jiwa lebih tinggi 8,43% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 985 jiwa dan jumlah santunan yang lebih besar 7,53% dibandingkan tahun 2023.
Ia menerangkan, tingginya jumlah korban kecelakaan yang menerima santunan Jasa Raharja terutama pada korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Hal tersebut juga disebabkan oleh meningkatnya tingkat fatalitas dan cedera yang dialami oleh korban sehingga mempengaruhi besaran biaya rawatan rumah sakit yang diperoleh oleh korban.
“Sebagai upaya menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan seperti sosialisasi baik melalui kegiatan ke masyarakatan di sekolah, pabrik, kelurahan atau lingkungan masyarakat lainnya. Sosialisasi juga dilakukan melalui media online dan offline dan media sosial lainnya.,” kata dia.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan serta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas. []