WARTABANK.COM, Jakarta – Batam – PT Jasa Raharja diberikan amanah Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang alat angkutan umum. Guna memastikan bahwa semua penumpang alat angkutan umum mendapatkan jaminan, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan sosialisasi kepada perangkat kelurahan dan RT RW di Pulau Buluh pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Sosialisasi tersebut tidak hanya dihadiri oleh Lurah Pulau Buluh, tetapi juga dihadiri oleh Camat Bulang dan Kapolsek dan pejabat terkait lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa saat ini Jasa Raharja Kepri sudah melakukan pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut dari Pelabuhan Sagulung ke Pulau Buluh, namun dari Pulau Buluh ke Pulau lain belum. Hal tersebut agar segera diinventarisir supaya memudahkan proses pengutipan iuran wajibnya. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan apabila terjadi kecelakaan yang merugikan penumpang kapal, PT Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50.000.000 bagi korban meninggal dunia dan biaya pengobatan di rumah sakit maksimal Rp 20.000.000, dengan syarat sudah dilakukan penyetoran Iuran Wajib dari Pemilik Kapal ke PT Jasa Raharja.
“Dalam tiket yang dibayarkan oleh penumpang kapal, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, harga tersebut sudah termasuk Iuran Wajib yang harus di setorkan kepada PT Jasa Raharja”, kata Irfan selaku Penanggung Jawab Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Kepri membuka sosialisasinya. Irfan juga menyampaikan bahwa akan sangat fatal apabila nantinya terjadi kecelakaan dan para penambang belum menyetorkan Iuran Wajib-nya ke PT Jasa Raharja, maka kecelakaan yang terjadi yang merugikan penumpang kapal tidak mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja.
Dalam wawancara di tempat terpisah, Gentur Anggoro Waseso selaku kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa Jasa Raharja diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Oleh karena itu, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau selalu berusaha memastikan keterjaminan para penumpang kapal umum dengan melaksanakan sosialisasi.
“Sebagai wujud negara hadir bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, sudah menjadi kewajiban kami bahwa semua pemilik alat transposrtasi umum memahami pentingnya penyetoran iuran wajib kepada perusahaan”, kata Gentur menutup wawancaranya. []