Jasa Raharja Kolaborasi di Forum Komunikasi Lalu Lintas Bersama Polres Metro Bekasi Kota

WARTABANK.COM, Jakarta – Hari Selasa, Tanggal 03 September 2024 Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Priatmojo melaksanakan kegiatan rapat FKLL (Forum Komunitas Lalu Lintas) di Polres Metro Bekasi Kota. Sebagai BUMN yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program asuransi sosial kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 serta asuransi kecelakan lalu lintas jalan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965, Jasa Raharja terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas meliputi edukasi dan sosialisasi kolaboratif bersama instansi-instansi terkait.

Forum pertemuan ini bertujuan untuk mencari masukan dan langkah-langkah perbaikan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan serta meningkatkan sinergitas antara instansi terkait guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Priatmojo juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak hanya mengutamakan pelayanan dalam hal penyerahan santunan, namun juga dalam hal pencegahan kecelakaan, seperti pemasangan rambu peringatan di titik rawan kecelakaan, sosialisasi di kelurahan-kelurahan wilayah Kota Bekasi dan pelayanan pengobatan Kesehatan gratis di terminal-terminal Bis Kota Bekasi.

Kegiatan yang dilaksanakan kali ini bersama instansi terkait guna mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, serta selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kami mengimbau kepada masyarakat agar taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimana didalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]