Jasa Raharja Kotamobagu Gencar Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Kepada Masyarakat

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu ikut mendukung dan mensukseskan program pemerintah provinsi setempat dalam memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui sosialisasi kepada masyarakat. Pada kesempatan ini dilaksanakan oleh Petugas Jasa Raharja Boroko, Arianto Canan yang melakukan sosialisasi di beberapa kantor desa di wilayah Bolaang Mongondow Utara. (18/11)

“Sosialisasi dilaksanakan bersama Tim Pembina Samsat Boroko dengan melaksanakan pembagian brosur kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program keringanan pajak kendaraan tersebut,” kata Kepala Jasa Raharja Kotamobagu Bendesa Mas Sutariana, di Kotamobagu.

Dia menambahkan kegiatan ini, dilaksanakan di wilayah sekitar wilayah Bolaang Mongondow. Melalui brosur itu yang dibagikan petugas itu diinformasikan tentang keringanan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), keringanan BBNKB, keringanan pajak progresif dan diskon PKB yang sedang berlangsung sampai dengan 30 November 2023.

Melalui kegiatan ini diharapkan memberikan informasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Program sosialisasi pembagian brosur ini diharapkan dapat menstimulus masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PKB dan SWDKLLJ ini,” katanya.

Selain itu, lanjut Bendesa, program pemutihan ini juga dalam upaya pemerintah untuk memberikan keringanan dan mendukung pemulihan ekonomi Sulut.

“Masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan / keringanan denda tersebut,” katanya.

Bendesa juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ, dihimpun dan dikelola PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]