Jasa Raharja Kulon Progo Pastikan Penumpang Angkutan Umum Resmi Terjamin Jasa Raharja Melalui CRM [Customer Relationship Management] Di Gamping Sleman

WARTABANK.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kullon Progo Hendratno Bagus Sutanto melakukan kegiatan Customers Relationship Management (CRM) ke tempat transit kendaraan bermotor umum, Rabu 15 Maret 2023 dimana tempat transit tersebut dipenuhi oleh kendaraan bermotor umum yang berplat nomor diluar wilayah Povinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan kepada para crew angkutan tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Bendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja mensosialisasikan aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat.

Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ, dan tidak lupa juga memberikan informasi apabila terdapat kendaraan yang sudah di scrap (besi tua), dijual dan lain-lain agar dilaporkan ke Samsat terdekat agar kendaraan tersebut dipelihara atau diperbaharui statusnya dari sistem Samsat, tentunya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk pemeliharaan kendaraan tersebut.

Hendra menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Hendra juga menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta..

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.[]