Jasa Raharja Kunjungi Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada tanggal 17 Januari 2023 yang mengakibatkan Korban atas nama Masna (51) meninggal dunia di tempat , sedangkan rekanya yang Bernama Bibah (57) dilarikan ke Puskesmas terdekat lantaran mengalami luka.

Petugas Jasa Raharja Polewali Mandar, Muhammad Akbar Pasry, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban di Dusun Dongi Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar untuk segera melengkapi berkas pendukung administrasi keabsahan ahli waris korban yang bernama Abd. Jalal. TS selaku suami korban sekaligus sebagai ahli waris korban yang sah.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Adapun penyerahan santunan ini diberikan melalui buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Abd. Jalal. TS selaku Suami korban sebagai ahli waris sebesar Rp 50 juta tanpa dipungut biaya apapun. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan tugas yang diamanahkan kepada Jasa Raharja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Crisno Bowo juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Barat untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan didalam berlalulintas. “Karena hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalulintas,” ucapnya.[]