Jasa Raharja Lahat Dukung Operasi Keselamatan Musi 2025 dan Deklarasi Zero Knalpot Brong

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Lahat melalui PJ Pelayanan, Dodi Apriadi, dan PJ Jasa Raharja Samsat Lahat I, Abu Yamin, bersama mitra terkait, turut serta dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025 & Deklarasi Zero Knalpot Brong di Polres Lahat pada hari Senin, 10 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Lahat, terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., ini melibatkan berbagai unsur, antara lain kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta perwakilan dari Jasa Raharja. Operasi Keselamatan Musi 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan Deklarasi Zero Knalpot Brong. Deklarasi ini merupakan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk memberantas penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Jasa Raharja sebagai perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial kecelakaan lalu lintas, memiliki peran penting dalam mendukung upaya-upaya peningkatan keselamatan jalan raya. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja ingin mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Jasa Raharja akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan berbagai program sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan lalu lintas kepada masyarakat. Selain itu, Jasa Raharja juga akan memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai dengan haknya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]