WARTABANK.COM, Jakarta – Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik dan truk tronton di Jalan Raya Palembang-Prabumulih, tepatnya di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada hari Rabu, 22 Januari 2025 menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Namun, di tengah duka tersebut, Jasa Raharja hadir memberikan kepastian dengan mencairkan santunan kepada ahli waris korban dalam waktu satu hari setelah kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan lalu lintas ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Diduga, kecelakaan bermula saat truk tronton BG 8521 KH yang dikemudikan oleh Sanjaya Febrianto hendak mendahului sepeda listrik yang dikendarai oleh Nico Tirta Pratama. Namun, karena kurang hati-hati, truk menabrak bagian belakang sepeda listrik sehingga menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Menanggapi kejadian tersebut, pada Kamis 23 Januari 2025 Penggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Enim II, Chandra langsung bergerak cepat melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris korban. Proses pencairan santunan sebesar Rp 50 juta telah berhasil ditransfer ke rekening ahli waris korban pada hari itu juga santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk empati dan kepedulian kami terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Kejadian ini juga membuktikan pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berkat pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat, ahli waris korban dapat dengan cepat mendapatkan santunan yang sangat bermanfaat dalam meringankan beban ekonomi yang dihadapi.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]