Jasa Raharja Laksanakan CRM Dan DTD Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Angkutan Penumpang Umum

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur melakukan kegiatan Customers Relationship Management (CRM) dan Door to Door (DTD) kepada pemilik Perusahaan Otobus (PO) maupun pemilik Angkutan Kapal Laut/ Sungai.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menjelaskan bahwa kegiatan CRM dan DTD ini dilaksanakan bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan para pemilik angkutan umum sekaligus upaya meningkatkan pendapatan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta mendata angkutan umum di beberapa pemilik Perusahaan Otobus (PO) maupun pemilik angkutan kapal laut/ sungai yang ada di Kalimantan Timur.”

PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

“Harapan kami dengan secara berkala melaksanakan CRM dan DTD ini akan berdampak positif terhadap kepatuhan para pemilik Perusahaan Otobus (PO) maupun pemilik kapal laut/ sungai dalam memenuhi kewajiban pembayaran DPWKP kepada Jasa Raharja”, ujar Nasjwin.

Nasjwin juga menjelaskan bahwa untuk pemilik Perusahaan Otobus (PO) dapat memanfaatkan channel pembayaran melalui aplikasi mobile app JRku sejalan dengan transformasi digital yang dibangun oleh Jasa Raharja, sehingga tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja untuk membayar DPWKP.

Adapun besaran DPWKP diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.[]