WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya untuk meningkatkan penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung, Jasa Raharja Bandung bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung mengadakan rapat evaluasi Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) pada hari Senin, 20 Januari 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi proses penanganan korban kecelakaan serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan di tahun 2025.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, serta Petugas Jasa Raharja Kota Bandung, Windy Melia. Dalam rapat ini, kedua pihak membahas berbagai aspek terkait penanganan korban kecelakaan, mulai dari sistem evakuasi, penanganan medis, hingga mekanisme pemberian santunan bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Bandung menyampaikan bahwa koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait, khususnya dalam hal pertolongan pertama dan transportasi medis, sangat diperlukan agar penanganan korban kecelakaan dapat lebih cepat dan efektif. “Kami berharap pada tahun 2025, respons terhadap kecelakaan lalu lintas dapat lebih terkoordinasi dan memberikan penanganan yang lebih optimal untuk korban,” ujar perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Windy Melia, Petugas Jasa Raharja Kota Bandung, menambahkan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, terutama bagi korban yang membutuhkan biaya pengobatan dan rehabilitasi. Selain itu, pihaknya juga akan terus memperkuat kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan proses penanganan korban berjalan dengan lebih lancar.
Rapat ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang keselamatan lalu lintas dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas untuk mengurangi jumlah kecelakaan. Dengan adanya kolaborasi yang lebih erat antara Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya, diharapkan penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung akan semakin baik di tahun 2025.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]