Jasa Raharja Laksanakan Inventarisir dan Internalisasi Lunas PKB & SWDKLLJ Ranmor Milik BUMN di Sidrap

WARTABANK.COM, Jakarta – Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Sidrap, Muh. Fikri Fansuri bersama Kepala Seksi Pendataan & Penagihan Bapenda Samsat Sidrap, Hj. Wahidah, melakukan kunjungan ke kantor Cabang Bank BRI Sidrap, Bank Mandiri Sidrap, PT. Telkom Indonesia Sidrap, dan PT. Pos Indonesia Sidrap pada Senin (05/06/2023). Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi sebagai bentuk sinergitas antar perusahaan BUMN.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan mengenai tingkat pelunasan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor di wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Sidrap serta menginformasikan implementasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Koordinasi ini juga untuk inventarisir dan internalisasi lunas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan Dinas milik BUMN serta kendaraan pribadi pegawai BUMN.

Di tempat terpisah, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed berharap dengan koordinasi ini semua kendaraan dinas milik Bank BRI Cab. Sidrap, Bank Mandiri Cab. Sidrap, PT. Telkom Indonesia Cab. Sidrap, dan PT. Pos Indonesia Cab. Sidrap, dan juga kendaraan pribadi pegawainya akan tepat waktu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta semua insan BUMN memiliki kesadaran dalam membayar pajak sebagai contoh kepada masyarakat.

Dengan membayar pajak dapat meningkatan pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta pembayaran SWDKLLJ nya akan membantu pihak ketiga kendaraan bermotor tersebut ketika mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Nantinya kegiatan serupa akan terus dilakukan melibatkan BUMN lain di Kota Sidrap.[]