WARTABANK.COM, Jakarta – Bertempat pada Kantor Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat menggelar Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen. Kegiatan yang dilaksanakan pada 6 Februari 2025 ini dihadiri oleh 16 Kepala Desa beserta perangkatnya. Camat Sumowono, Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, BKUD Kabupaten Semarang, UPPD Kabupaten Semarang, dan Satlantas Kabupaten Semarang hadir pula sebagai narasumber.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen. Juga disampaikan pula mengenai Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Program yang dimaksud berupa Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.
Pada kesempatan ini, Jasa Raharja juga menyampaikan peran Jasa Raharja sebagai lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. .
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepala desa dan perangkatnya dapat menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.[]