WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada 5 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor Samsat Wonosobo dan melibatkan berbagai instansi, antara lain petugas dari Satlantas Polres Wonosobo, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, serta BPPKAD.
Pada kesempatan ini, Jasa Raharja juga mensosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Program ini menawarkan diskon sebesar 13,94% untuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan, dan diskon 24,70% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk memanfaatkan program diskon ini.
Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Tugas pokok tersebut antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.
Dalam acara tersebut, 5 unit kendaraan bermotor melakukan pembayaran melalui Layanan Mobil Samsat Keliling yang tersedia di lokasi. Dari transaksi tersebut, diperoleh penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp 199.000,-.
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor meningkat serta masyarakat lebih taat dan patuh dalam berlalu lintas.[]