Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 Terkait Dengan Penghapusan Data Kendaraan Di Kec. Soreang Kota Parepare

WARTABANK.COM, Jakarta – Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Parepare, Intan Feby Pratiwi, menginisiasi sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Terkait Dengan Penghapusan Data Kendaraan bertempat di Jl. Kantor Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Jum’at, 04 Agustus 2023.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan data tunggakan pajak kendaraan wajib pajak yang berdomisili di wilayah desa tersebut, untuk diinformasikan kepada wajib pajak yang bersangkutan oleh pihak kantor kecamatan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.

Almaida juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia” pungkas Almaida. []