WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – Senin, 14/08/23, petugas Jasa Raharja Samsat Poso, Ihwan melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke Pengusaha Angkutan New Armada sebagai bentuk pelayanan kepada penyedia jasa transportasi umum yang ada di Kab. Poso.
“Kunjungan ini merupakan upaya untuk menjalin silaturahmi dengan pengusaha angkutan sekaligus untuk memastikan bahwa semua kendaraan New Armada yang beroperasi telah membayar iuran wajib sehingga apabila terjadi kecelakaan maka Jasa Raharja dapat memberikan jaminan asuransinya”, ungkap Ihwan.
Selain hal tersebut, Ihwan juga memberikan sosialisasi kepada pengusaha angkutan agar membantu untuk melakukan himbauan taat pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penyebaran informasi kepada penumpang New Armada tentang implementasi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika telah mati STNK selama 2 tahun serta surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah terkait bebas biaya BBNKB II dst dan tarif progresif yang telah berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.
Pada kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Sulteng, Teguh Afrianto memberikan apresiasi kepada petugas yang rutin dan konsisten melakukan kegiatan CRM sehingga kepastian jaminan perlindungan penumpang melalui pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat. []
