WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Lampung kembali lakukan glorifikasi UU No
22 Pasal 74 Tahun 2009 di titik titik keramaian di kota Bandar Lampung, Rabu (3/5/2023).
Kepala Jasa Raharja cabang Lampung M Zulham Pane mengatakan glorifikasi UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 menjadi salah satu program yang secara rutin dilakukan Jasa Raharja. Diawal Mei 2023 ini kegiatan tersebut kembali kami lakukan.
“Kegiatan ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan denda dan BBN II juga Pembebasan Denda tahun lalu dan tahun tahun lalu SWDKLLJ yang dilaksanakan selama periode April sampai dengan September 2023,” ujar Zulham Pane.
Dengan kegiatan ini kami mengharapkan dapat meningkatkan Tingkat kesadaran masyarakat Bandar Lampung tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ juga dapat menekan angka kecelakaan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. “Ayo bayar pajak kendaraan nya sekarang juga, ” katanya.[]
