Jasa Raharja Lakukan Koordinasi Dengan Permodalan Nasional Madani Mekaar Pati Guna Lakukan Pendataan Kendaraan Bermotor

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Rabu 26 Juli 2023, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah melakukan koordinasi berupa kunjungan serta pendataan kendaraan bermotor yang dipergunakan oleh anggota Permodalan Nasional Madani Cabang Pati dibawah anak perusahaan MBM (Mitra Bisnis Madani) yang membawahi wilayah Koordinator Patgi dan sekitarnya.

Pada kesempatan ini kunjungan dilakukan lansung oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati Nurvi Murdiyanto. Disampaikan pula informasi kepada PNM bahwa saat ini Samsat di wilayah Provinsi Jawa Tengah sedang mengadakan program pembebasan Bea Balik Nama kepemilikan kedua bagi pemilik kendaraan bermotor. Diharapkan dari anggota PNM yang berada di wilayah coordinator Pati dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Selain Bebas Bea Balik Nama II yang masih berlangsung sampai dengan saat ini dilajutkan dengan menyampaikan informasi tentang Implementasi Pasal 74 UU. No. 22 Tahun 2009.

Sedangkan dari PNM menyampaikan program program yang ada di PNM untuk saat ini, secara garis besar manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi :

Peningkatan pengelolaan keuangan, Pembiayaan modal tanpa agunan, Penanaman budaya menabung dan Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis. Pada kesempatan ini Kepala Cabang PT PNM Pati juga turut menyampaikan jika Jasa Raharja dapat dapat menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Bersama kepada anggota Mekaar dalam tema Safety Riding guna mengedukasi etika dan keselamatan dalam berkendara.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah triadi melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati Nurvi Murdiyanto menyampaikan bahwa ‘’Sosialisasi ini sebagai upaya menyampaikan informasi pendataan kendaraan antara Jasa Raharja dengan PNM. Melakukan pendataan kendaraan yang dimiliki oleh Anggota Permodalan Nasional Madani Cabang Pati sudah melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor, karena dana santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada para korban dan Ahli Waris korban kecelakaan lalu lintas jalan berasal dari dana yang dibayarkan oleh para wajib pajak yang telah membayarkan SWDKLLJ nya di kantor Bersama Samsat. (27/7/2023).[]