Jasa Raharja Lakukan Pelayanan Prima Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Di Danyang – Kuwu Grobogan – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Demak telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan umum Desa Danyang – Kuwu Kabupaten Grobogan – Jawa Tengah, pada tanggal 7 Januari 2023. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor nopol K-4352-GP dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Nardi usia 59 Tahun beralamat di desa Kalisari kecamatan Kradenan Kab.Grobogan– Jawa Tengah – mengalami luka serius dan sempat dirawat di RS Panti Rahayu Yakkum Kab,.Grobogan namun akhirnya meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Demak Pika Brahmaditya Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Demak kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Dwi Padminingsih melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 9 Januari 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Pika pada keterangannya. (9/1/2023). []