Jasa Raharja Lakukan Rapat Koordinasi Bersama TIM Pembina Samsat di Wilayah Sukoharjo Guna Meningkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di UPPD Samsat Sukoharjo – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka Evaluasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, maka diperlukan rapat koordinasi TIM Pembina Samsat yang ada di wilayah Sukoharjo. Rapat koordinasi kali ini diadakan pada hari Kamis 8 Juni 2023 bertempat di UPPD Kab.Sukoharjo. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukoharjo Maria, dari  Kepala UPPD Samsat Sukoharjo, dan dari Polri dihadiri oleh Baur STNK Samsat Sukoharjo

Rapat koordinasi kali ini juga membahas seberapa jauh dampak dari program Pembebasan Denda Pajak Daerah Jawa Tengah telah diberlakukan. Pembebasan Denda tersebut meliputi pembebasan denda administrasi, BBNKB II, SWDKLLJ hingga Pajak Progresif yang telah dilakukan sampai dengan saat ini. Dari Polri juga menyampaikan persiapan Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dalam rangkaian pembebasan Denda yang sedang diadakan di Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Sukoharjo Hadi Ismanto menyampaikan bahwa ‘’kegiatan ini sebagai wadah untuk menyamakan persepsi dan tujuan serta dalam rangka evaluasi serta dibahas juga strategi yang akan dilakukukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program yang sedang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Tengah. Program pembebasan denda ini secara massif terus disosialisasikan salah satunya dalam kesempatan seperti ini. Implementasi Undang – Undang Pasal 74 No 22 Tahun 2009 juga menjadi fokus utama dari penyampaian materi dalam kegiatan ini.’’

Hadi Ismanto berharap, ‘’Semoga apa yang menjadi harapan kita semua dapat terlaksana dengan baik, Masyarakat dapat memanfaatkan program yang bagus ini dan terhindar dari penghapusan data kendaraan melalui Undang-Undang pasal 74 No. 22 Tahun 2009. Semoga tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya.[]