WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Rabu (07/0/2024) PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan melalui petugas KPJR Michael Piryantama melakukan respon cepat dalam memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Kasimuddin Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan pada hari Sabtu (03/02). sekitar pukul 07:00 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan dua buah kendaraan roda dua.
Setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan yang terjadi, Petugas KPJR, Michael Piryantama segera melakukan survey guna memastikan kebenaran kejadian kecelakaan dan keabsahan ahliwaris serta mengumpulkan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan korban atas nama aldi yang beralamat di JL. Datu Adil RT.001 Kel. Salimbatu Kec. Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2024 setelah sebelumnya mengalami perawatan di RSUD dr.H.Soemarno Sosroatmojo Bulungan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia telah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris yang sah yaitu orangtua korban yang bernama Kamarudin melalui transfer bank ke rekening penerima.sebesar Rp50.000.000,00
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran dan kekuatan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah Rp50.000.000,00, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan”, ungkap Syafiq.
Syafiq juga menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu memperhatikan keselamatan diri maupun orang lain serta berhati-hati dalam berkendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas.[]