Jasa Raharja Lakukan Survey Kepastian Ahli Waris Korban Laka Pejalan Kaki Tertemper Kereta Api Di Margasari Tegal – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal  telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di perlintasan Kereta Api wilayah Prupuk Selatan Kabupaten Tegal  Jawa Tengah pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 12.15 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pejalan kaki tertemper oleh Kereta Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Sunanto  usia 34 Tahun beralamat di Kecamatan Jatibarang Kab.Brebes – Jawa Tengah mengalami luka serius sempat di rawat di RSUD Slawi namun akhirnya meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal  Juni Panto Susilo Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal  kepada Ahliwaris korban yaitu orang tua korban an. Kujeri melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 12 Januari 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Juni pada keterangannya.[]