WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Lampung merangkul PNM Mekaar melalui Sosialisasi UU no 22 pasal 74 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kamis (9/2/2023).
Glorifikasikan UU No 22 Pasal 74 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan sejak tahun 2022 telah dilakukan Jasa Raharja Lampung dan hari inj, Jasa Raharja melakukan sosialisasi kepada AO-AO PNM Mekaar.
“Jasa Raharja akan terus melakukan sosialisasikan UU No 22 Pasal 74 tahun 2009. Hari ini sosialisasi kami lakukan kepada AO-Ao PNM Mekaar di Bandar Jaya. kegiatan ini dilakukan oleh petugas Samsat Keliling Lampung Tengah I Trio Effendi, ” ujar Kepala Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane.
Dengan diadakannya kegiatan ini kami berharap AO-AO di PNM dapat memahami UU No 22 pasal 74 tahun 2009 dan dapat menyampaikan kepada Nasabah-nasabah PNM Mekaar yang tersebar di Bandar Jaya. []