Jasa Raharja Magelang Gagas Strategi Pencegahan di Jalur Rawan Kebumen

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai upaya proaktif menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jasa Raharja Cabang Magelang menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di wilayah Kebumen. Forum ini dilaksanakan pada hari Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Satlantas Polres Kebumen.

Kegiatan FKLL ini merupakan bentuk sinergi multi-sektor yang melibatkan beberapa stakeholder penting, antara lain Satlantas Polres Kebumen, Disperkimhub Kebumen (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perhubungan), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kebumen. Tujuan utama forum ini adalah merumuskan strategi pencegahan dan penanganan insiden di titik-titik yang teridentifikasi sebagai daerah rawan kecelakaan (laka) di Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan data kecelakaan yang dicatat, diketahui bahwa kasus kecelakaan paling dominan terjadi di Jalan Raya Kebumen-Purworejo. Analisis data lebih lanjut mengungkapkan fakta penting, di mana sebagian besar korban kecelakaan merupakan masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Kebumen.

Fakta ini menjadi perhatian serius bagi setiap stakeholder yang hadir. Mengingat akan adanya peningkatan arus lalu lintas yang signifikan menjelang libur Nataru, semua pihak menyepakati perlunya intervensi yang terfokus untuk menekan angka kejadian kecelakaan. Melalui diskusi intensif dalam forum tersebut, disepakati langkah intervensi spesifik, yaitu pemasangan himbauan peringatan keselamatan di beberapa kelurahan atau desa di Kecamatan Kebumen.

Langkah ini diambil dengan harapan utama agar masyarakat yang berdomisili di daerah tersebut lebih waspada dan berhati-hati saat hendak melakukan perjalanan. Diharapkan, pemasangan himbauan peringatan ini dapat secara efektif menurunkan risiko terjadinya kecelakaan dan mengurangi fatalitas akibat insiden lalu lintas.

Jasa Raharja menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964. Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga (korban kecelakaan lalu lintas jalan), berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.

Kepala Jasa Raharja Cabang Magelang, Nifar Siahaan, dalam penutup forum menyampaikan komitmennya. “Kami akan terus bersinergi dengan semua stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kebumen,” ujar Nifar. Dan berharap Forum Komunikasi Lalu Lintas ini dapat menjadi wadah komunikasi yang berkelanjutan untuk memberikan kebermanfaatan nyata bagi keselamatan masyarakat Kebumen. []