Jasa Raharja Magelang Luncurkan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kebumen

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, PT Jasa Raharja Cabang Magelang menunjukkan komitmen kuatnya terhadap keselamatan jalan raya dengan meluncurkan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili. Program ini secara spesifik menyasar Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, pada Rabu, 19 November 2025.

Pemilihan Kecamatan Kebumen bukan tanpa alasan. Berdasarkan data domisili, kecamatan ini tercatat sebagai salah satu dari tiga kecamatan dengan jumlah korban kecelakaan lalu lintas tertinggi di wilayah tersebut. Jasa Raharja berkomitmen untuk mengedukasi, menginspirasi, dan menggerakkan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya.

Sebagai bagian inti dari Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi ini, PT Jasa Raharja Cabang Magelang memberdayakan 70 aparatur kecamatan dan desa di Kebumen untuk menjadi Agen Keselamatan Transportasi. Para agen ini memiliki tugas krusial sebagai ujung tombak Jasa Raharja di tingkat komunitas, bertanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas serta menyusun dan melaksanakan program peningkatan keselamatan warga secara berkelanjutan di wilayah domisili mereka. Inisiatif pemberdayaan ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi aktif antara Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal, yang secara bersama-sama berupaya menciptakan perubahan perilaku berlalu lintas yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Kebijakan kolaboratif ini menekankan pentingnya membangun budaya aman bertransportasi sebagai bagian integral dari pembangunan daerah. Melalui kegiatan intensifikasi ini, Jasa Raharja berharap akan tercipta perubahan perilaku berlalu lintas yang lebih bijak, yang pada akhirnya dapat mengurangi risiko kecelakaan secara signifikan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perlindungan sosial yang disediakan oleh Jasa Raharja.

Sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan, Jasa Raharja menyediakan dua program pertanggungan utama, asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum, yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, asuransi tanggung jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui inisiatif ini, PT Jasa Raharja Cabang Magelang tidak hanya fokus pada pemberian santunan pascakecelakaan, tetapi juga berupaya aktif dalam pencegahan dan peningkatan kesadaran keselamatan transportasi di lingkungan masyarakat. []