WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai salah satu Tim Pembina Samsat terus berupaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jasa Raharja juga memastikan untuk setiap kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas sudah sesuai ketentuan, dimana salah satu komponen yang penting adalah pajak kendaraan tersebut masih hidup dan berlaku. Sosialisasi tersebut ruitn dilaksanakan terutama bagi masyarakat yang terlibat laka lantas, salah satunya yang telah dilakukan di Samsat Bangil pada hari Sabtu (18/01/2025).
Eko Mulyanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang mengungkapkan bahwa perlunya edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana alur proses penjaminan korban kecelakaan dari Jasa Raharja. “Jasa Raharja melakukan penjaminan kepada pihak ketiga selaku korban kecelakaan melalui SWDKLLJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). SWDKLLJ ini sudah include ketika wajib pajak pembayaran PKB setiap tahunnya”, imbuhnya
“Kami memastikan pelunasan PKB bagi setiap kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, bahwa di samping hak yang sudah didapatkan dalam bentuk jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam hal pelunasan PKB termasuk di dalamnya SWDKLLJ. Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang senantiasa patuh dan tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga turut membantu Jasa Raharja dalam kelancaran proses penjaminan para korban laka lantas,” tambah Eko Mulyanto.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan pengguna alat angkutan umum.[]