Jasa Raharja NTB Bekerjasama Dengan UPTB UPPD Praya Dalam Kegiatan Car Free Night Sebagai Bentuk Optimalisasi Pendapatan

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka mendukung acara Car Free Night yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Praya Lombok Tengah serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah Maka Jasa Raharja bersama dengan UPTB UPPD Samsat Praya menyelenggarakan Samsat Car Free Night di jantung kota Praya Sabtu 21 Oktober 2023.

Acara yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Tengah selain memberikan hiburan terhadap warga Lombok Tengah juga memberdayakan terkait dengan UMKM di wilayah Lombok Tengah mengingat acara tersebut dilaksanakan secara meriah dan terjadwal maka dijadikan peluang oleh UPTB UPPD Samsat Praya sebagai optimalisasi pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor, hadir pada kesempatan tersebut Mobile Service Kantor Cabang I Made Dian Setiawan bersama dengan PJ Samsat Praya Imam Rizalul Fikri, acara tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yaitu PKB serta SWDKLLJ, bagi wajib pajak yang membayar pajak pada malam itu maka akan mendapatkan hadiah atau souvenir menarik dari Samsat Praya yaitu paket sembako sementara bagi wajib pajak yang membayar pajak malam itu juga masih mendapatkan stimulus berupa pengecekaan Kesehatan gratis yang dipersembahkan oleh Jasa Raharha Cabang Nusa Tenggara Barat, pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah sempat berkunjung ke stan Samsat Keliling 4 serta memanfaatkan pemeriksaan gratis dari Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, momen tersebut juga di gunakan sebagai ajang sosialisasi Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 yaitu terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor yang akan segera ber akhir di tanggal 31 Oktober 2023.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan secara terpisah bahwa Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat akan terus mendukung kebijakan daerah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta terus mensosialisasikan dan meng glorifikasikan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor.[]