WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram-Mengingat masih banyaknya serta masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak maka Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Mataram Muslih bersama dengan UPTB UPPD Samsat Mataram Kota untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 di pasar Pagutan Selasa 5 September 2023.
Tujuan dari pada kegiatan tersebut adalah untuk lebih mengenalkan kepada masyarakat baik di pasar, pusat keramaian terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 yaitu insentif bagi wajib pajak mengingat dianggap perlu dan masih banyak yang belum tau terkait dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta salah satu upaya untuk meningkatkan collection rate tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, selain dari pada itu UPTB UPPD Samsat Kota Mataram juga membawa mobil Samsat Keliling sehingga bagi wajib pajak yang akan membayar saat itu dapat dilayani.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi mewakilli Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan terima kasih atas segala usaha yang telah dilakukan oleh UPTB UPPD Samsat Mataram sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak atau collection rate. []
