WARTABANK.COM, Jakarta – Mengingat masih banyaknya serta masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak maka Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Mataram Muslih bersama dengan Kepala UPTB UPPD Samsat Mataram Kota Moh Husni turun ke pasar-pasar untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 sementara tujuan adalah di pasar Cakra Kamis 7 September 2023.
Tujuan dari pada kegiatan tersebut adalah untuk lebih mengenalkan kepada masyarakat baik di tempat keramaian atau pasar, pusat keramaian yang dituju adalah pasar Cakranegara yaitu terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 yaitu insentif bagi wajib pajak mengingat dianggap perlu dan masih banyak yang belum tau terkait dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta salah satu upaya untuk meningkatkan collection rate tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, selain dari pada itu UPTB UPPD Samsat Kota Mataram juga membawa mobil Samsat Keliling sehingga bagi wajib pajak yang akan membayar saat itu dapat dilayani.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi mewakilli Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan terima kasih atas segala usaha yang telah dilakukan oleh UPTB UPPD Samsat Mataram sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak atau collection rate.[]
