Jasa Raharja NTB Dukung Peraturan Gubernur No 52 Terkait Insentif Bagi Wajib Pajak

WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram-Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat turut mensukseskan serta mendukung kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor serta apresiasi bagi Wajib Pajak Aktif terhitung dari tanggai 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 acara sosialisasi tersebut dilaksanakan lampu merah Pagesangan dan Pasar Cakra Kota Mataram Rabu 16 Agustus 2023.

Sosialisasi yang dilaksanakan bersama dengan UPTB UPPD Samsat Mataram dalam hal ini Penanggung Jawab Samsat Mataram Muslich Nahard bersama-sama mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Biaya Balik Nama, serta pemberian apresiasi kepada para wajib pajak aktif akan diberikan kesempatan umroh dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat, hail ini perlu di lakukan sosialisasi secara masif agar Masyarakat serta Wajib Pajak mengenal dan paham serta tahu terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan insentif pajak serta mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 penghapusan data kendaraan bermotor.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi mewakilli Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat terus akan berupaya mendukung setiap kebijakan Pemerintah Daerah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak sebagai upaya peningkatan Collection Rate. []