WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan memastikan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, maka PT Jasa Raharja Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Forum Pemantau Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 1964 bersama mitra kerja strategis di Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (12/11/2025) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah, Organda Kabupaten Lombok Tengah, Satlantas Polres Lombok Tengah operator angkutan umum, pihak terminal dan pelabuhan, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja NTB, Rudi Yanto yang hadir dalam rapat ini menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 berjalan efektif di lapangan, khususnya dalam hal kepatuhan pengusaha angkutan terhadap kewajiban penyetoran iuran wajib penumpang.
“Forum ini menjadi sarana penting bagi Jasa Raharja dan seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk mengevaluasi pelaksanaan ketentuan UU No. 33 Tahun 1964 serta menyusun langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rudi.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai topik, termasuk evaluasi tingkat kepatuhan penyelenggara angkutan umum, mekanisme pengawasan dan pelaporan iuran wajib penumpang, serta rencana peningkatan kepatuhan angkutan umum melalui kegiatan rampcheck dan uji petik.
Secara terpisah, Kepala Wilayah Jasa Raharja NTB, Soleh menambahkan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha angkutan umum agar seluruh penumpang angkutan umum di wilayah NTB mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Melalui forum ini, diharapkan kolaborasi antara Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan pelaku transportasi dapat semakin solid dalam menciptakan sistem transportasi umum yang aman, tertib, dan terlindungi bagi seluruh masyarakat NTB,” tegasnya. []
