WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram- Dalam rangka menjalin hubungan antar stakeholder, Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat menghadiri Acara Hari Ulang Tahun RS Metro Medika Ke-6. Acara ini dihadiri oleh Mobile Service Pelayanan I Made Dian Setiawan di Ruang Aula RS Metro Medika pada Senin, 17 Juli 2023.
Jasa Raharja telah bekerjasama dengan 35 Rumah Sakit di Wilayah Nusa Tenggara Barat terkait kepastian jaminan pasien korban kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkannya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dengan mekanisme penjaminan ini, pasien korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Tagihan biaya rawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit ke Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin, semoga RS Metro Medika semakin maju sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. []
