Jasa Raharja NTB Sosialisasi UU 22 Th 2009 Bersama UPTB UPPD Selong Lombok Timur

WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram-Salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dalam hal ini PKB serta SWDKLLJ maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat melalui Penanggung Jawab Samsat Selong Kabupaten Lombok Timur Arfan Bempah bersama dengan UPTB UPPD Samsat Selong Kamis 13 Juli 2023 di Pasar Suele Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.

Pada kesempatan tersebut Penanggung Jawab Samsat Lombok Timur Arfan Bempah bersama dengan UPTB UPPD Samsat Selong Kabupaten Lombok Timur membagikan brosur terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 khusus nya pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan bermotor, pada sosialisasi tersebut disampaikan bahwa ketika wajib pajak tidak melakukan daftar ulang setelah 2 kali masa laku STNK dan setelah mendapatkan peringatan pertama dan peringatan yang kedua maka data kendara tersebut dapat di hapus di data Regident Samsat sehingga menjadi kendaraan bodong.

Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat terus menyampaikan dan mensosialisasikan terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 khususnya pasal 74 sebagai upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak khususnya PKB dan SWDKLLJ. []