Jasa Raharja NTB Tingkatkan Pelayanan Melalui Koordinasi Bersama RS Islam Siti Hajar

WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram- Pada hari Senin (14/10/2024), PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini Kepala Unit Operasional dan Humas, Rudi Yanto, didampingi oleh Mobil Service Tk. I Cabang NTB, Imam Rizalul Fikri melaksanakan kunjungan silaturahmi serta koordinasi dengan Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram sebagai upaya dalam pemberian jaminan bagi pengobatan atau perawatan korban kecelakaan lalu lintas.

Kunjungan koordinasi kali ini diterima langsung oleh Direktur Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram, Dr. H. Lalu Sudirman Siadi sekaligus membahas tentang upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, khususnya kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kunjungan ini juga membahas tentang penerapan JR Care di Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram, apa saja kendala yang dihadapi, dan bagaimana solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Kunjungan ini pun membahas tentang rencana penandatanganan komitmen bersama untuk memastikan bahwa kendaraan milik Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram dan pegawainya sudah melunasi PKB dan SWDKLLJ.

Direktur Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram, Dr. H. Lalu Sudirman Siadi menyambut baik kunjungan koordinasi dari Jasa Raharja. Ia menyampaikan harapan agar kerja sama yang selama ini berjalan lancar dapat semakin ditingkatkan ke depannya, dan juga berharap bahwa jumlah korban kecelakaan lalu lintas dapat semakin menurun di masa mendatang.

Secara terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Dicky Syiwa Permadi menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram atas dukungan dan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. “Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa korban kecelakaan mendapatkan perawatan yang tepat dan segera. Kami juga mengapresiasi Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram yang telah memberikan pelayanan optimal kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja”, ucap Dicky. []