WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, melaui petugas KPJR Bantul Sdr. Panggung Basuki Pada hari senin Tanggal 05 Desember 2022 Jasa Raharja dan Polres Bantul kolaborasi dalam rangka survey keterjaminan dan kebenaran kasus laka lantas.
Bersama anggota laka lantas Polres Bantul, Aiptu Suprihatin dan Aipda Windi Setia Budi melaksanakan survey bersama guna memastikan kebenaran kasus dan keterjaminan korban Laka lantas yang terjadi di JL Imogiri barat Ngentak Sewon Bantul.
Panggung menjelaskan tujuan survey bersama ini untuk memastikan kronologis kejadian semula pejalan kaki berjalan dari arah utara ke arah selatan sesampainya di tkp dari arah belakang (utara ke arah selatan)melaju kbm (tidak dikenal) karena kondisi tanpa lampu penerangan (gelap) tiba tiba menyenggo pejalan kaki sehingga pejalan kaki terpental dan terjatuh namun kendaraan bermotor tidak dikenal tidak berhenti tetap melaju meninggalkan pejalan kaki.
Setelah dilaksanakan survey bersama di TKP, disimpulkan bahwa benar korban an. LESTARI adalah korban laka lantas tabrak lari. Korban an. Lestari sempat dirawat di RSUD PANEMBAHAN SENOPATI kemudian meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil survey keterjaminan korban, Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.
Panggung juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara baik dalam pemenuhan kelengkapan berkendara seperti penggunaan helm/Seatbelt, berkendara dengan fokus dan hati-hati dan tak lupa tertib dalam kelengkapan administrative dengan membayar PKB/SWDKLLJ. []