WARTABANK.COM, Jakarta – Sosialisasi keselamatan berkendara atau Safety Riding dilaksanakan pada 18 Juni 2025 di Gedung Gereja GITJ Genengmulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, yang turut didampingi Petugas Pelayanan, Cahya Primarta, bekerja sama dengan Tim Satlantas Polresta Pati. Audiens dalam kegiatan ini adalah remaja jemaat gereja yang menjadi sasaran edukasi keselamatan berlalu lintas.
Keselamatan berkendara bagi anak usia remaja menjadi perhatian utama dalam kegiatan ini. Budaya tertib lalu lintas perlu ditanamkan sejak dini, dan melalui kolaborasi bersama pihak kepolisian, Jasa Raharja berupaya membentuk generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Sosialisasi ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko dan konsekuensi dari perilaku berlalu lintas yang tidak aman. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif agar mudah dipahami dan mampu menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya.
Tujuan utama kegiatan ini adalah membentuk karakter generasi muda yang peduli dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Edukasi seperti ini diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan pelajar atau pengendara usia muda. Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, Jasa Raharja Cabang Pati memberikan helm berstandar SNI kepada peserta kegiatan. Helm tersebut menjadi simbol pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan saat berkendara, sekaligus memperkuat pesan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama di jalan.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi kesempatan penting untuk memenuhi kewajiban pajak secara tertib. Setelah periode ini berakhir, akan dilakukan operasi kepatuhan di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan keselamatan berlalu lintas.[]
