Jasa Raharja Pekalongan Laksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Pemalang

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Pekalongan melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Aula Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada tanggal 26 November 2025, dengan melibatkan aparatur RT dan RW dari desa-desa di wilayah Kecamatan Pemalang. Kegiatan yang diikuti oleh 70 peserta ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas. Kehadiran para aparatur wilayah tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung program keselamatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.

Pelaksanaan program ini berfokus pada pemberdayaan aparatur RT dan RW sebagai Agen Keselamatan Transportasi yang diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko kecelakaan. Para peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai aspek penting kesalamatan transportasi, mulai dari identifikasi titik rawan kecelakaan, langkah pencegahan insiden di jalan raya, hingga penyusunan rencana edukasi keselamatan yang dapat diterapkan secara rutin dalam kegiatan kemasyarakatan. Pemaparan materi dilakukan secara terstruktur sehingga peserta dapat memahami peran strategis mereka dalam menurunkan angka kecelakaan di lingkungan masing-masing.

Selain memberikan pembekalan, kegiatan ini juga membahas sejumlah program yang diwajibkan untuk dijalankan oleh setiap Agen Keselamatan Transportasi. Program tersebut meliputi pendataan titik rawan kecelakaan yang perlu diperbarui secara berkala, pelaksanaan edukasi keselamatan kepada masyarakat, penyebaran informasi terkait penggunaan helm dan sabuk keselamatan, serta peningkatan pemahaman warga terhadap rambu dan aturan lalu lintas. Upaya ini juga diperkuat dengan ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kondisi jalan yang membahayakan, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Seluruh program tersebut diharapkan mampu membangun budaya keselamatan yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja Pekalongan turut menyampaikan tugas pokoknya sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum. Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang menjadi dasar penyelenggaraan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta dana kecelakaan lalu lintas jalan. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan keselamatan transportasi sekaligus memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat. []