WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Kamis (19/05) Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta mengunjungi Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, Kombes. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., di ruang kerja Dirlantas.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dan koordinasi, dimana Kepolisian merupakan mitra strategis bagi Jasa Raharja, karena tugas pokok Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari peran dan dukungan Kepolisian dalam bidang penanganan kecelakaan lalu lintas dan dalam bidang kesamsatan.
Kepala PT jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta menjelaskan bahwa sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan menyerahkan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam pelaksanaan tugasnya Jasa Raharja bekerjasama dengan Kepolisian, yang mana Kepolisian merupakan pihak yang berwenang untuk menangani setiap kejadian kecelakaan lalu lintas jalan.

“Keselamatan masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas menjadi perhatian utama kami, kegiatan sosialisasi terus kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas serta ketaatan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ”, ungkap Eva Yuliasta.
Eva berharap agar sinergitas kemitraan antara Jasa Raharja Kalimantan Timur dan Ditlantas Polda Kalimantan Timur dapat terus terjalin dengan baik dan dapat ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga keselamatan dalam berkendara semakin meningkat dan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas dapat tersampaikan dengan cepat. []