WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Cirebon melakukan langkah proaktif kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya R.E. Martadinata Desa Sindangagung Kec. Sindangagung Kab. Kuningan. Kecelakaan ini mengakibatkan 1 korban luka-luka mendapat perawatan di RSUD 45 Kuningan dan 2 korban meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto, didampingi Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Kuningan Dani bergerak cepat mendata korban serta memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka-luka sedangkan untuk korban meninggal dunia dilakukan pendataan identitas serta keahliwarisan. Pada kesempatan pertama Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon menyampaikan turut prihatin kepada korban luka-luka dan berduka cita kepada korban yang meninggal dunia, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami telah memberikan Guarantee Letter kepada 1 korban luka-luka yang dirawat di RSUD 45 Kuningan.” ujar Okto. “Untuk korban meninggal dunia hari ini telah kami serahkan santunannya kepada anak korban selaku ahliwaris dengan santunan masing-masing korban sebesar Rp 50.000.000,-, sehingga jumlah keseuruhan yg diterima ahliwaris sebesar Rp 100.000.000,-.” tegas Okto.
Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSUD 45 Kuningan dimana korban luka-luka dirawat melalui pemberian surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp 1.000.000,- terhadap korban luka-luka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017.
Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan jatuhnya 1 korban luka-luka dan 2 korban meninggal dunia terjadi di Jalan Raya R.E. Martadinata Desa Sindangagung Kec. Sindangagung Kab. Kuningan, Senin (03/04/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Kecelakaan melibatkan Toyota Hilux nopol E-8888-Y menabrak sepeda motor tanpa TNKB dari arah berlawanan.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. []
