WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali dialami oleh masyarakat Kabupaten Jembrana. Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban adalah pejalan kaki yang ditabrak oleh pengendara sepeda motor pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bali Med Negara, dan kemudian meninggal pada hari yang sama di Rumah Sakit Bali Med Negara.
Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja wajib melakukan survey keabsahan ahli waris korban (AWK) yang dalam hal ini dilakukan oleh saudara Ketut Yogi Kusuma Antara sebagai PA/PJ Samsat Jembrana.
Sebagai pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan korban berhak mendapat jaminan santunan dari PT. Jasa Raharja, dan santunan meninggalnya akan diberikan kepada ahli waris nya yang sah. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah anak nya yang bernama I Gusti Putu Sudiarsana.
Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga korban, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya.[]